
Cara mengajukan perpanjangan masa tinggal
Perpanjangan masa tinggal harus diajukan sebelum tanggal berakhirnya dan tidak bisa dilakukan setelah lewat. Berikut cara mengajukan secara daring dan datang langsung, dokumen yang sering diperlukan, dan hal yang perlu diperhatikan.
Setiap status izin tinggal memiliki masa tinggal tertentu. Jika Anda perlu tinggal lebih lama untuk tujuan yang sama, Anda harus mengajukan perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장). Pertama, periksa tanggal berakhirnya masa tinggal Anda dan catatlah.
Ada dua cara mengajukan
- Daring: layanan permohonan elektronik HiKorea (전자민원). Hanya tersedia untuk sebagian status izin tinggal, dan dokumen diunggah dalam bentuk file.
- Datang langsung: buat janji kunjungan di HiKorea, lalu datang ke kantor imigrasi (출입국·외국인관서) yang menangani alamat Anda. Bawa dokumen aslinya.
Dokumen yang sering diperlukan
- Formulir permohonan terpadu (통합신청서)
- Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (ARC)
- Biaya (periksa jumlah terbaru di HiKorea)
- Bukti status izin tinggal: untuk mahasiswa asing, surat keterangan aktif kuliah dan transkrip nilai atau surat keterangan kehadiran
- Bukti kemampuan finansial (jika diperlukan sesuai status izin tinggal, misalnya surat keterangan saldo bank)
- Bukti tempat tinggal: kontrak sewa, surat konfirmasi asrama, atau surat konfirmasi penyediaan tempat tinggal
Urutan pengajuan
- 1
Periksa tanggal
Periksa tanggal berakhir dan periode pengajuan untuk status izin tinggal Anda di HiKorea, lalu pasang pengingat di kalender.
- 2
Siapkan dokumen
Lihat daftar di atas, lalu periksa lagi kasus Anda di panduan dokumen yang diperlukan di HiKorea. Surat keterangan aktif kuliah dan kehadiran dapat diminta dari sekolah.
- 3
Ajukan permohonan
Ajukan melalui layanan permohonan elektronik, atau buat janji kunjungan lalu ajukan langsung. Bayar juga biayanya.
- 4
Terus pantau hasilnya
Periksa status proses di HiKorea. Jika diminta dokumen pelengkap, segera serahkan.
- 5
Setelah disetujui
Periksa dan simpan tanggal berakhir yang baru. Siapkan juga perpanjangan berikutnya lebih awal.
Bagaimana jika terlambat? Tetap tinggal setelah masa tinggal berakhir tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian Korea (출입국관리법). Anda bisa dikenai sanksi seperti denda, dan pengajuan visa berikutnya bisa dibatasi. Jika Anda sudah melewatkan tanggalnya, segera hubungi kantor imigrasi atau telepon 1345.
Sumber resmi
Kami mencantumkan sumber aslinya agar Anda dapat memeriksanya sendiri.
Informasi umum saja. Aturan dapat berubah dan bergantung pada situasi Anda — konsultasikan dengan ahli sebelum mengambil langkah.


