
Menerima uang pesangon: siapa yang berhak, cara menghitung, batas waktu pembayaran, dan jika tidak dibayar
Jika Anda bekerja 1 tahun atau lebih dan 15 jam atau lebih per minggu, Anda berhak atas uang pesangon. Ini juga berlaku untuk kerja paruh waktu dan tempat kerja dengan kurang dari 5 karyawan. Berikut cara menghitungnya, batas waktu pembayaran, dan yang perlu dilakukan jika tidak dibayar.
Uang pesangon (퇴직금) adalah uang yang dibayarkan perusahaan saat Anda berhenti bekerja. Jika memenuhi syarat, orang asing, pekerja paruh waktu, dan karyawan toko kecil juga bisa menerimanya.
Siapa yang berhak?
- Anda bekerja terus-menerus di perusahaan yang sama selama 1 tahun atau lebih.
- Rata-rata selama 4 minggu, jam kerja yang ditetapkan (소정근로시간) adalah 15 jam atau lebih per minggu.
- Jika kedua syarat terpenuhi, tempat kerja dengan kurang dari 5 karyawan dan kerja paruh waktu juga termasuk (Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja, 근로자퇴직급여 보장법).
- Aturan ini berlaku sama bagi setiap pekerja, apa pun kewarganegaraan atau status izin tinggalnya.
Berapa yang Anda terima?
Uang pesangon minimal sebesar upah rata-rata 30 hari untuk setiap tahun masa kerja (Pasal 8). Upah rata-rata adalah total upah yang diterima selama 3 bulan sebelum berhenti bekerja, dibagi jumlah hari dalam periode tersebut (Pasal 2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, 근로기준법).
- 1
Periksa total upah
Jumlahkan semua upah yang Anda terima selama 3 bulan sebelum berhenti bekerja. Anda bisa melihatnya di slip gaji.
- 2
Hitung upah rata-rata
Bagi total upah dengan jumlah hari dalam 3 bulan tersebut (jumlah hari kalender, termasuk hari libur).
- 3
Hitung uang pesangon
Umumnya dihitung dengan rumus upah rata-rata × 30 hari × (jumlah hari kerja ÷ 365).
Kapan harus dibayar?
- Uang pesangon harus dibayar dalam 14 hari setelah Anda berhenti bekerja (Pasal 9). Batas waktunya dapat diperpanjang jika pekerja dan perusahaan sepakat.
- Jika setelah itu tetap tidak dibayar, jumlah yang belum dibayar dikenakan bunga keterlambatan 20% per tahun (Pasal 37 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan).
- Hak untuk menuntut uang pesangon hilang setelah 3 tahun. Jangan terlambat mengajukannya.
Pekerja E-9 dan H-2: hubungannya dengan asuransi jaminan kepulangan
Pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja E-9 dan H-2 wajib mendaftar asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험) untuk membayar uang pesangon (Pasal 13 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing, 외국인근로자의 고용 등에 관한 법률). Jika uang asuransi yang diterima lebih kecil dari uang pesangon menurut undang-undang, pemberi kerja wajib membayar selisihnya.
Untuk kapan dan bagaimana asuransi jaminan kepulangan dibayarkan, lihat artikel ‘Uang pesangon dan asuransi jaminan kepulangan: periksa sebelum meninggalkan Korea’.
Jika uang pesangon tidak dibayar
- 1
Kumpulkan dokumen
Kumpulkan kontrak kerja, slip gaji, riwayat transfer di rekening, serta dokumen yang menunjukkan tanggal mulai bekerja dan hari kerja terakhir.
- 2
Minta kepada perusahaan
Minta pembayaran uang pesangon dengan cara yang meninggalkan catatan, seperti pesan teks.
- 3
Dapatkan konsultasi
Anda bisa berkonsultasi di pusat layanan konsultasi Kementerian Ketenagakerjaan di 1350. Pekerja asing bisa berkonsultasi dalam berbagai bahasa di Pusat Konsultasi Pekerja Asing (외국인력상담센터) di 1577-0071.
- 4
Ajukan pengaduan
Datangi kantor ketenagakerjaan daerah (지방고용노동청 atau 지청) yang membawahi tempat kerja Anda, atau ajukan pengaduan secara daring di portal ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (labor.moel.go.kr).
- 5
Periksa pembayaran pengganti
Jika perusahaan tidak membayar, Anda bisa mendapatkan surat konfirmasi tunggakan dari kantor ketenagakerjaan, lalu mengajukan pembayaran pengganti (대지급금) ke COMWEL (근로복지공단). Dalam pembayaran pengganti sederhana (간이대지급금), bagian uang pesangon maksimal 7 juta won (maksimal 10 juta won jika digabung dengan bagian upah). Ada batas waktu pengajuan, jadi segera tanyakan ke COMWEL setelah menerima surat konfirmasi.
Sumber resmi
Kami mencantumkan sumber aslinya agar Anda dapat memeriksanya sendiri.

