Langsung ke konten

K-PASS GLOBALKOVIA adalah merek layanan dari K-PASS GLOBAL.

Cara melaporkan perubahan alamat tinggal setelah pindah

Jika Anda pindah, alamat baru harus dilaporkan dalam 15 hari sejak tanggal pindah. Berikut tiga cara melapor, dokumen yang perlu disiapkan, dan kaitannya dengan perlindungan uang jaminan.

Diperbarui Data per: 2026-10 기준4 menit baca0 kali dilihat
Terjemahan otomatis · Teks asli bahasa Korea yang berlaku · Lihat teks asli bahasa Korea

Orang asing yang sudah melakukan registrasi orang asing wajib melaporkan perubahan alamat tinggal (체류지 변경신고) jika pindah rumah. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Keimigrasian Korea, laporan harus dilakukan dalam 15 hari sejak tanggal pindah ke alamat baru.

Hitungan 15 hari dimulai dari tanggal Anda pindah (masuk ke alamat baru). Jika terlambat melapor, Anda bisa dikenai denda administratif. Jika memungkinkan, selesaikan pada minggu pertama setelah pindah.

Tiga cara melapor

Di manaBagaimanaPerlu diketahui
Layanan permohonan elektronik HiKoreaMasuk ke www.hikorea.go.kr, laporkan perubahan alamat tinggal secara daring, lalu unggah bukti alamat baru.Tidak perlu datang langsung. Anda harus memiliki akun HiKorea.
Pusat layanan masyarakat (주민센터) di alamat baruDatang ke pusat layanan masyarakat yang menangani alamat baru dengan membawa dokumen.Dekat dari rumah. Anda juga bisa menanyakan tanggal penetapan (확정일자) di sana.
Kantor imigrasi (출입국·외국인관서)Buat janji kunjungan di HiKorea, lalu datang ke kantor yang menangani alamat baru.Praktis jika Anda juga punya urusan izin tinggal lain.

Daftar periksa dokumen

  • Kartu Registrasi Orang Asing (ARC)
  • Jika menyewa rumah: kontrak sewa
  • Jika tinggal di asrama: surat konfirmasi asrama
  • Jika tinggal di tempat yang disediakan orang lain (kerabat, teman, perusahaan): surat konfirmasi penyediaan tempat tinggal dari orang yang menyediakan tempat tinggal tersebut

Urutan pelaporan

  1. 1

    Catat tanggal pindah

    Catat tanggal Anda pindah. Hitungan 15 hari dimulai dari tanggal ini.

  2. 2

    Siapkan dokumen

    Siapkan Kartu Registrasi Orang Asing dan bukti tempat tinggal yang sesuai dengan situasi Anda.

  3. 3

    Laporkan

    Ajukan di HiKorea, atau datang ke pusat layanan masyarakat atau kantor imigrasi yang menangani alamat baru.

  4. 4

    Periksa kartu Anda

    Alamat baru akan didaftarkan dan dicantumkan di bagian belakang Kartu Registrasi Orang Asing. Jika kartu masih menunjukkan alamat lama, tanyakan ke kantor imigrasi atau pusat layanan masyarakat.

  5. 5

    Beri tahu pihak lain

    Beri tahu juga sekolah atau perusahaan, bank, dan operator seluler tentang alamat baru Anda.

Juga membantu melindungi uang jaminan

Dalam perlindungan sewa rumah, laporan perubahan alamat tinggal memiliki efek yang sama dengan laporan pindah alamat (전입신고). Jika Anda juga mendapatkan tanggal penetapan (확정일자) pada kontrak sewa, hal ini membantu melindungi uang jaminan jika nanti terjadi masalah dengan rumah tersebut. Tanggal penetapan dapat ditanyakan di pusat layanan masyarakat. Aturannya cukup rinci, jadi periksa panduan resmi atau tanyakan kepada ahli sebelum menandatangani kontrak.

Jika Anda akan segera pindah, siapkan dokumen lebih awal. Dengan begitu, Anda bisa langsung melapor dalam beberapa hari setelah pindah.

Periksa sebelum mengambil langkah

Informasi umum saja. Aturan dapat berubah dan bergantung pada situasi Anda — konsultasikan dengan ahli sebelum mengambil langkah.

Sumber resmi

Ditulis oleh KOVIA 편집팀