Jika Anda di-PHK secara tidak adil: pemberitahuan PHK di muka, pemberitahuan tertulis, dan permohonan pemulihan
Tempat kerja dengan 5 karyawan tetap atau lebih tidak boleh memberhentikan pekerja tanpa alasan yang sah. Berikut aturan pemberitahuan PHK di muka dan pemberitahuan tertulis, permohonan pemulihan ke Komisi Hubungan Industrial (dalam 3 bulan), serta jangka waktu pindah tempat kerja bagi pekerja E-9.

Jika perusahaan tiba-tiba berkata “Mulai besok jangan datang lagi”, periksa dulu ukuran tempat kerja dan cara Anda diberhentikan. Dari sinilah ditentukan aturan mana yang berlaku.
Berbeda menurut ukuran tempat kerja
| Aturan | 5 karyawan tetap atau lebih | Kurang dari 5 karyawan |
|---|---|---|
| Larangan PHK tanpa alasan yang sah (Pasal 23 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, 근로기준법) | Berlaku | Tidak berlaku |
| Pemberitahuan PHK di muka atau tunjangan pengganti pemberitahuan (Pasal 26) | Berlaku | Berlaku |
| Pemberitahuan tertulis tentang alasan dan waktu PHK (Pasal 27) | Berlaku | Tidak berlaku |
| Permohonan pemulihan PHK tidak adil (부당해고) ke Komisi Hubungan Industrial (Pasal 28) | Bisa | Umumnya sulit |
Meskipun tempat kerja memiliki kurang dari 5 karyawan, Anda tetap harus menerima upah untuk masa kerja Anda, dan jika memenuhi syarat, juga uang pesangon (퇴직금). Cara menghitung ‘5 karyawan tetap’ bisa rumit, jadi jika ragu, tanyakan ke Kementerian Ketenagakerjaan (고용노동부) atau konsultan ketenagakerjaan bersertifikat (노무사).
Pemberitahuan PHK di muka: harus diberitahukan 30 hari sebelumnya
- Untuk memberhentikan pekerja, perusahaan harus memberi tahu paling lambat 30 hari sebelumnya (Pasal 26).
- Jika tidak memberi tahu 30 hari sebelumnya, perusahaan harus membayar upah biasa minimal 30 hari (tunjangan pengganti pemberitahuan PHK, 해고예고수당).
- Aturan ini juga berlaku untuk tempat kerja dengan kurang dari 5 karyawan.
- Ada pengecualian jika masa kerja berturut-turut kurang dari 3 bulan. Selain itu, ada pengecualian lain yang ditetapkan undang-undang.
- Pemberitahuan PHK di muka adalah aturan yang terpisah dari ada atau tidaknya alasan yang sah untuk PHK.
PHK harus diberitahukan secara tertulis
Di tempat kerja dengan 5 karyawan tetap atau lebih, alasan dan waktu PHK harus diberitahukan secara tertulis. PHK yang tidak diberitahukan secara tertulis tidak berlaku (Pasal 27). Jika Anda hanya diberi tahu secara lisan “jangan datang lagi”, mintalah surat pemberitahuan PHK dan catat percakapan tersebut.
Permohonan pemulihan ke Komisi Hubungan Industrial: dalam 3 bulan
- 1
Kumpulkan bukti
Kumpulkan kontrak kerja, surat pemberitahuan PHK, percakapan pesan teks dan aplikasi pesan, slip gaji, serta catatan jam masuk dan pulang kerja.
- 2
Dapatkan konsultasi
Anda bisa berkonsultasi di pusat layanan konsultasi Kementerian Ketenagakerjaan di 1350. Pekerja asing bisa berkonsultasi dalam berbagai bahasa di Pusat Konsultasi Pekerja Asing (외국인력상담센터) di 1577-0071. Konsultasi dengan konsultan ketenagakerjaan bersertifikat (노무사) juga membantu.
- 3
Ajukan permohonan pemulihan
Dalam 3 bulan sejak tanggal Anda diberhentikan, ajukan permohonan pemulihan (구제신청) atas PHK tidak adil ke Komisi Hubungan Industrial Daerah (지방노동위원회) (Pasal 28). Setelah 3 bulan, permohonan sulit diajukan, jadi segeralah. Periksa cara pengajuannya di situs web Komisi Hubungan Industrial (nlrc.go.kr).
- 4
Hadiri sidang pemeriksaan
Komisi Hubungan Industrial mendengarkan keterangan pekerja dan perusahaan, lalu membuat keputusan. Jika dihubungi, datanglah dengan membawa dokumen.
Pekerja E-9: perhatikan jangka waktu pindah tempat kerja
- Jika kontrak kerja berakhir, misalnya karena PHK, Anda harus mengajukan pindah tempat kerja ke Job Center (고용센터) dalam 1 bulan.
- Anda harus mendapat izin pindah tempat kerja dalam 3 bulan sejak tanggal pengajuan (Pasal 25 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing, 외국인근로자의 고용 등에 관한 법률).
- Jika jangka waktu ini terlewat, Anda mungkin harus meninggalkan Korea.
- Bagaimana permohonan pemulihan dan jangka waktu pindah tempat kerja saling berkaitan bisa berbeda menurut situasi. Jika Anda di-PHK, segera hubungi Job Center atau Pusat Konsultasi Pekerja Asing di 1577-0071.

