Langsung ke konten

K-PASS GLOBALKOVIA adalah merek layanan dari K-PASS GLOBAL.

Daftar periksa sebelum membuat kontrak sewa rumah di Korea

8 hal yang wajib diperiksa sebelum menandatangani kontrak: registrasi agen properti, buku register bangunan, sertifikat register properti, identitas pemilik rumah, dokumen konfirmasi dan penjelasan objek, klausul khusus, uang muka kontrak, hingga kondisi kamar.

Diperbarui Data per: 2026-10 기준6 menit baca0 kali dilihat
Terjemahan otomatis · Teks asli bahasa Korea yang berlaku · Lihat teks asli bahasa Korea

Sebagian besar masalah uang jaminan dapat dicegah sebelum kontrak. Periksa sesuai urutan di bawah ini, dan jangan mengirim uang sampai Anda memastikan dokumennya tidak bermasalah. Minta agen properti menjelaskan hal yang tidak Anda pahami. Anda juga bisa datang bersama teman yang fasih berbahasa Korea.

8 hal yang perlu diperiksa sebelum kontrak

  1. 1

    Pastikan agen properti terdaftar

    Kantor agen properti wajib memajang sertifikat registrasi kantor agen, lisensi agen properti berlisensi (공인중개사), dan sertifikat jaminan ganti rugi (공제증서 atau sejenisnya). Periksa apakah nama kantor dan nama agen sama dengan yang tertulis di kontrak. Tanyakan juga nama orang yang melayani Anda. Penjelasan dan kontrak harus dilakukan oleh agen properti berlisensi.

  2. 2

    Periksa buku register bangunan (건축물대장)

    Periksa peruntukan utama bangunan. Peruntukannya harus untuk hunian. Officetel biasanya tercatat sebagai fasilitas bisnis (업무시설), dan itu normal. Jika fasilitas lingkungan (근린생활시설) dipakai sebagai rumah, mungkin itu perubahan peruntukan yang ilegal. Periksa juga apakah ada tanda bangunan pelanggar (위반건축물). Jika ada masalah seperti ini, jaminan pengembalian uang jaminan atau pinjaman bisa sulit didapat.

  3. 3

    Periksa sertifikat register properti (등기부등본)

    Periksa nama pemilik rumah di bagian Gap (갑구, kepemilikan) dan hak tanggungan (근저당, pinjaman) di bagian Eul (을구, hak lainnya). Periksa juga apakah ada penyitaan atau sita jaminan (압류·가압류) atau pendaftaran perwalian (신탁). Jumlahkan pinjaman dan uang jaminan penyewa lain, lalu bandingkan dengan nilai rumah.

  4. 4

    Periksa pemilik rumah atau surat kuasa

    Periksa apakah kartu identitas pemilik rumah sama dengan sertifikat register properti. Jika kuasa yang membuat kontrak, minta surat kuasa yang dibubuhi cap resmi pemilik rumah dan sertifikat cap resmi (인감증명서). Jika memungkinkan, telepon langsung pemilik rumah untuk memastikan.

  5. 5

    Terima dokumen konfirmasi dan penjelasan objek

    Sebelum kontrak, agen properti wajib menjelaskan tentang rumah tersebut dan memberikan dokumen konfirmasi dan penjelasan objek perantaraan (중개대상물 확인·설명서) yang sudah ditandatangani. Isinya mencakup hubungan hak, kondisi bangunan, biaya, dan lain-lain. Baca sebelum menandatangani dan simpan salinannya.

  6. 6

    Tulis klausul khusus (특약)

    Tulis janji penting di bagian klausul khusus kontrak. Contoh: “Uang jaminan dikembalikan pada hari pindah keluar.” “Perbaikan fasilitas utama seperti boiler dilakukan oleh pemilik rumah.” “Pemilik rumah tidak akan mengambil pinjaman baru atau menjual rumah sampai hari setelah penyewa pindah masuk. Jika dilanggar, penyewa dapat membatalkan kontrak dan menerima kembali seluruh uang jaminan.”

  7. 7

    Kirim uang muka kontrak setelah pemeriksaan selesai

    Sebelum memeriksa dokumen, jangan mengirim uang apa pun, termasuk uang tanda jadi (가계약금). Uang itu bisa sulit dikembalikan. Kirim uang muka kontrak (계약금) hanya ke rekening pemilik rumah sendiri, dan bayar sisanya pada hari pelunasan.

  8. 8

    Lihat kamar langsung, lebih dari sekali

    Periksa tekanan air, jamur di dinding dan kusen jendela, pemanas dan air panas, kebisingan, kunci pintu dan keamanan, serta jalan di malam hari. Jika memungkinkan, datanglah pada waktu yang berbeda, misalnya siang dan malam.

Dokumen yang perlu diperiksa

DokumenDi mana mendapatkannyaApa yang diperiksa
Sertifikat register properti (등기부등본)Kantor Registrasi Internet (인터넷등기소) atau kantor registrasi. Siapa pun dapat melihatnya dengan biaya kecilNama pemilik rumah, hak tanggungan, penyitaan, perwalian
Buku register bangunan (건축물대장)Government24 (정부24) atau pusat layanan masyarakat (주민센터). Agen properti juga bisa mencetaknyaPeruntukan utama (apakah hunian), tanda bangunan pelanggar
Sertifikat registrasi kantor agen dan sertifikat jaminan ganti rugiDipajang di kantor agen properti. Salinan sertifikat jaminan ganti rugi diberikan saat kontrakNama kantor, nama agen, masa jaminan
Dokumen konfirmasi dan penjelasan objek perantaraanDari agen properti saat kontrakHubungan hak, kondisi, biaya, tanda tangan agen
Kartu identitas pemilik rumah atau surat kuasaDari pemilik rumah saat kontrakNama sama dengan sertifikat register properti. Untuk kuasa: surat kuasa dan sertifikat cap resmi
Surat keterangan lunas pajak (납세증명서)Minta pemilik rumah menunjukkannya sebelum kontrakTidak ada tunggakan pajak nasional maupun pajak daerah
Hentikan proses dan minta konsultasi jika orang yang membuat kontrak bukan pemilik rumah di sertifikat register properti, jika ada perwalian (신탁) atau penyitaan (압류), atau jika jumlah pinjaman dan uang jaminan mendekati nilai rumah.

Komisi agen properti

Komisi agen properti (중개보수) memiliki batas atas yang ditetapkan undang-undang. Batas atasnya berbeda menurut nilai transaksi dan jenis rumah. Tanyakan besar komisinya sebelum kontrak, dan minta kuitansi saat membayar.

Di KOVIA, properti yang dipasarkan melalui agen properti menampilkan nama kantor agen, nomor registrasi, nama agen, nomor telepon, dan alamat. Bandingkan dengan sertifikat registrasi yang dipajang di kantor.
Lihat semua Hunian